You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Inspektorat Beri Waktu Tujuh Hari Untuk Laporkan Gratifikasi
.
photo doc - Beritajakarta.id

Inspektorat Beri Waktu Tujuh Hari Pelaporan Jika Terima Gratifikasi

Inspektorat DKI Jakarta memberi waktu selama tujuh hari kepada setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melaporkan gratifikasi yang diterimanya.

Apapun yang diterima karena jabatan harus dilaporkan kecuali dalam hal tertentu seperti undangan pernikahan

Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Zainal meminta kepada ASN untuk segera melaporkan gratifikasi yang diterimanya, baik dalam bentuk barang maupun uang.

"Kalau dari KPK diberi waktu 30 hari. Untuk ASN DKI, kami beri waktu selama tujuh hari setelah menerima gratifikasi untuk melaporkan," katanya, Jumat (15/12).

ASN Diminta Lapor Jika Terima Gratifikasi

Ia menambahkan, saat ini kesadaran ASN juga telah semakin tinggi untuk melaporkan gratifikasi yang diterimanya.

"Apapun yang diterima karena jabatan harus dilaporkan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Salip Jatim, Jakarta Pimpin Perolehan Medali Emas PON XXI

    access_time14-09-2024 remove_red_eye1224 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Klasemen Sementara PON XXI, Jakarta Terus Bayangi Jawa Timur

    access_time13-09-2024 remove_red_eye1124 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Ini Penerima DTKJ Award 2024

    access_time19-09-2024 remove_red_eye1106 personTiyo Surya Sakti
  4. Warga Serbu Pasar Murah di Kelurahan Dukuh

    access_time18-09-2024 remove_red_eye1057 personNurito
  5. Kalahkan Juara Bertahan, Atlet Tarung Derajat Fariuddin Ishafahani Raih Emas di PON XXI

    access_time19-09-2024 remove_red_eye995 personAldi Geri Lumban Tobing