You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Inspektorat Beri Waktu Tujuh Hari Untuk Laporkan Gratifikasi
photo Doc - Beritajakarta.id

Inspektorat Beri Waktu Tujuh Hari Pelaporan Jika Terima Gratifikasi

Inspektorat DKI Jakarta memberi waktu selama tujuh hari kepada setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melaporkan gratifikasi yang diterimanya.

Apapun yang diterima karena jabatan harus dilaporkan kecuali dalam hal tertentu seperti undangan pernikahan

Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Zainal meminta kepada ASN untuk segera melaporkan gratifikasi yang diterimanya, baik dalam bentuk barang maupun uang.

"Kalau dari KPK diberi waktu 30 hari. Untuk ASN DKI, kami beri waktu selama tujuh hari setelah menerima gratifikasi untuk melaporkan," katanya, Jumat (15/12).

ASN Diminta Lapor Jika Terima Gratifikasi

Ia menambahkan, saat ini kesadaran ASN juga telah semakin tinggi untuk melaporkan gratifikasi yang diterimanya.

"Apapun yang diterima karena jabatan harus dilaporkan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Penanganan Darurat Turap Longsor di Kali Baru Capai 90 Persen

    access_time19-02-2026 remove_red_eye6308 personNurito
  2. Simak Jadwal Pendaftaran dan Verifikasi Mudik Gratis Pemprov DKI

    access_time18-02-2026 remove_red_eye3834 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Warga RW 06 Pekayon Berbagi Takjil ke Pengendara

    access_time21-02-2026 remove_red_eye3130 personNurito
  4. Ini Aturan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Selama Ramadan dan Idulfitri 1447 H

    access_time17-02-2026 remove_red_eye2987 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Wagub Bersilaturahmi dengan Warga di Masjid Lautze

    access_time21-02-2026 remove_red_eye1610 personFolmer