You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Inspektorat Beri Waktu Tujuh Hari Untuk Laporkan Gratifikasi
photo Doc - Beritajakarta.id

Inspektorat Beri Waktu Tujuh Hari Pelaporan Jika Terima Gratifikasi

Inspektorat DKI Jakarta memberi waktu selama tujuh hari kepada setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melaporkan gratifikasi yang diterimanya.

Apapun yang diterima karena jabatan harus dilaporkan kecuali dalam hal tertentu seperti undangan pernikahan

Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Zainal meminta kepada ASN untuk segera melaporkan gratifikasi yang diterimanya, baik dalam bentuk barang maupun uang.

"Kalau dari KPK diberi waktu 30 hari. Untuk ASN DKI, kami beri waktu selama tujuh hari setelah menerima gratifikasi untuk melaporkan," katanya, Jumat (15/12).

ASN Diminta Lapor Jika Terima Gratifikasi

Ia menambahkan, saat ini kesadaran ASN juga telah semakin tinggi untuk melaporkan gratifikasi yang diterimanya.

"Apapun yang diterima karena jabatan harus dilaporkan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1699 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Pramono Upayakan Tak Ada Pemberhentian Kerja PPPK

    access_time29-03-2026 remove_red_eye1258 personDessy Suciati
  3. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1057 personDessy Suciati
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1050 personFolmer
  5. Satpol PP Pesanggrahan Tertibkan Puluhan Spanduk dan Baliho

    access_time30-03-2026 remove_red_eye874 personTiyo Surya Sakti